Perbedaan SHM dan AJB Biar Nggak Ketipu Pas Beli Rumah! - Inspirasi Rumah Impian
Perbedaan SHM dan AJB Biar Nggak Ketipu Pas Beli Rumah!

Perbedaan SHM dan AJB Biar Nggak Ketipu Pas Beli Rumah!

Kalau lo lagi proses beli rumah atau tanah, pasti bakal nemu istilah SHM dan AJB. Nah, ini nih dua dokumen penting yang sering bikin orang bingung. Udah semangat mau punya rumah sendiri, eh malah ribet mikirin apa itu SHM? AJB tuh apaan? Fungsinya buat apa? Penting nggak sih?

Tenang, artikel ini bakal ngupas perbedaan SHM dan AJB dengan gaya santai tapi tetap informatif. Biar lo nggak nyesel di kemudian hari dan nggak dibodohi orang!


Apa Itu SHM? (Sertifikat Hak Milik)

Oke, kita mulai dari SHM dulu nih.

SHM alias Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan paling kuat dan paling tinggi atas tanah atau rumah di Indonesia. Kalau lo punya SHM, itu artinya tanah atau rumah itu 100% punya lo, tanpa batasan waktu, dan tanpa "numpang hak" orang lain.

Ciri khas SHM:

  • Warnanya ungu keunguan (buat rumah/tanah biasa).

  • Dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).

  • Nama lo tercantum jelas sebagai pemilik sah.

  • Nggak ada lagi yang bisa ngaku-ngaku itu tanahnya, kecuali lo kasih izin atau jual.

Kelebihan SHM:

  • Status hukum paling kuat di antara semua jenis sertifikat.

  • Nggak ada masa berlaku, bisa diwarisin.

  • Bisa jadi jaminan kredit ke bank.

  • Nilai jual properti naik kalau sudah SHM.

Kekurangannya?

  • Proses ngurusnya agak panjang dan ribet, apalagi kalau lahan masih AJB atau belum terdaftar di BPN.

  • Biaya pengurusannya lebih tinggi daripada AJB.


Lalu, Apa Itu AJB? (Akta Jual Beli)

AJB alias Akta Jual Beli adalah dokumen bukti transaksi jual-beli properti yang dibuat di depan pejabat pembuat akta tanah, alias PPAT (biasanya notaris yang udah dapat SK dari BPN).

Fungsi AJB:

  • Menunjukkan bahwa lo udah beli properti dari penjual.

  • Jadi dasar buat lo mengurus perubahan kepemilikan di BPN dan dapetin SHM.

Tapi, ingat ya... AJB itu bukan sertifikat kepemilikan! Jadi walau lo udah pegang AJB, properti itu belum sah 100% punya lo secara hukum sampai ada SHM-nya atas nama lo.

Ciri khas AJB:

  • Dibuat di depan PPAT.

  • Berisi info lengkap soal transaksi jual beli: nama penjual-pembeli, harga, lokasi, luas tanah, dll.

  • Harus ditandatangani oleh kedua pihak dan saksi.


Perbedaan Utama SHM vs AJB

Kenapa Banyak Orang Masih Pegang AJB?

Kadang lo bakal nemu tanah atau rumah yang masih AJB, belum jadi SHM. Kenapa bisa begitu?

  1. Biaya urus SHM lumayan mahal. Orang kadang nunda-nunda karena dananya belum cukup.

  2. Belum balik nama. Pemilik baru belum sempat ngurus ke BPN.

  3. Lahan warisan atau girik. Jadi statusnya belum bisa langsung SHM, harus melalui proses panjang dulu.

  4. Masih kawasan belum terdaftar di BPN.

Kalau lo beli rumah/tanah yang masih AJB, pastiin lo punya rencana dan kesiapan buat ngurus ke SHM ya. Karena itu satu-satunya cara biar properti lo aman secara hukum.


Tips Penting Buat Lo yang Lagi Beli Rumah atau Tanah

  1. Selalu tanya: SHM atau masih AJB? Jangan ragu buat minta lihat dokumennya langsung.

  2. Kalau masih AJB, pastikan lo tahu proses ke SHM. Minta bantuan notaris atau PPAT buat urus semuanya.

  3. Hindari beli properti tanpa dokumen resmi. Misalnya cuma surat pernyataan atau kuitansi.

  4. Cek keaslian dokumen di BPN. Jangan langsung percaya omongan penjual.

  5. Siapin dana lebih buat balik nama dan SHM. Ini investasi jangka panjang.


SHM dan AJB, Sama-sama Penting Tapi Fungsi Beda

Intinya, AJB itu langkah awal, SHM itu tujuan akhir. Kalau mau rumah lo bener-bener aman dan nilainya naik terus, ya SHM adalah jawabannya. Tapi, jangan remehkan AJB juga, karena itu bukti sah bahwa lo udah beli properti secara legal.


Jangan Asal Beli Properti!

Beli rumah atau tanah itu bukan kayak beli gorengan, ya bro/sis. Harus dicek, diteliti, dan dikaji secara matang. Jangan tergiur harga murah tapi dokumennya abu-abu. Mending sedikit lebih mahal, tapi legal dan kuat secara hukum.

Sekarang udah tahu kan perbedaan SHM dan AJB? Semoga artikel ini bikin lo makin melek hukum properti. Kalau ada temen yang mau beli rumah juga, share artikel ini ya. Biar makin banyak yang nggak ketipu

Share with your friends

Tips Memilih Furnitur yang Cocok Untuk Interior Rumah