Apakah Pagar Listrik Dilarang di Indonesia? Ini Faktanya! - Inspirasi Rumah Impian
Apakah Pagar Listrik Dilarang di Indonesia? Ini Faktanya!

Apakah Pagar Listrik Dilarang di Indonesia? Ini Faktanya!

Pagar listrik sering digunakan untuk meningkatkan keamanan rumah, peternakan, atau area tertentu. Namun, ada banyak pertanyaan seputar legalitas pemasangan pagar listrik di Indonesia. Apakah pagar listrik diperbolehkan? Atau justru dilarang? Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas lebih lanjut!


Apa Itu Pagar Listrik?

Sesuai namanya, pagar listrik adalah pagar yang dialiri listrik dengan tujuan memberikan efek kejut ringan kepada siapa pun yang menyentuhnya. Biasanya, pagar ini digunakan untuk:

Keamanan rumah – Menghindari maling atau penyusup.
Peternakan – Menjaga hewan ternak agar tidak keluar dari area kandang.
Perkebunan – Mencegah hama atau hewan liar masuk ke lahan pertanian.

Walaupun terlihat praktis dan efektif, penggunaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak membahayakan manusia maupun satwa liar.


Apakah Pagar Listrik Dilarang di Indonesia?

Jawabannya: Tidak sepenuhnya dilarang, tetapi diatur dengan ketat.

1. Penggunaan di Kawasan Hutan dan Pertanian

Pemasangan pagar listrik di dalam kawasan hutan atau area yang dekat dengan habitat satwa liar bisa dianggap ilegal. Kenapa? Karena bisa membahayakan hewan-hewan seperti gajah, harimau, dan satwa liar lainnya.

Sudah banyak kasus kematian gajah Sumatera akibat pagar listrik di perkebunan sawit atau hutan yang membuat para aktivis lingkungan geram. Maka dari itu, pemerintah dan aktivis lingkungan mengawasi ketat pemasangan pagar listrik di area seperti ini.

2. Penggunaan di Area Rumah dan Perkotaan

Di lingkungan perumahan atau perkotaan, pagar listrik diperbolehkan dengan syarat:

Menggunakan arus listrik searah (DC) – Lebih aman dan hanya memberikan efek kejut ringan, bukan membahayakan nyawa.
Tidak membahayakan manusia dan hewan peliharaan – Jika pagar bisa menyebabkan kematian, maka bisa dikenakan sanksi hukum.
Menggunakan voltase rendah – Biasanya sekitar 12V hingga 24V untuk efek kejut ringan.

Kalau melanggar aturan, bisa kena pidana terutama jika pagar listrik menyebabkan kematian atau cedera pada orang lain.


Sanksi Hukum Jika Salah Pemasangan

Hati-hati! Kalau memasang pagar listrik dengan arus terlalu tinggi hingga membahayakan nyawa, bisa kena pasal pidana.

📌 Pasal 359 KUHP – Jika pagar listrik menyebabkan kematian orang lain, pemiliknya bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun.
📌 Pasal 360 KUHP – Jika menyebabkan luka berat, bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda.
📌 Undang-Undang Lingkungan Hidup – Jika pagar listrik membahayakan satwa liar, bisa kena sanksi lingkungan.

Kasus seperti ini pernah terjadi, di mana seseorang memasang jebakan listrik di sawahnya dan justru menewaskan orang lain. Akhirnya, ia harus berurusan dengan hukum!


Tips Aman Pasang Pagar Listrik di Rumah

Kalau tetap ingin memasang pagar listrik untuk keamanan rumah, berikut beberapa tips yang aman dan sesuai aturan:

Gunakan arus listrik DC (baterai atau inverter) – Hindari listrik AC dari PLN yang bisa sangat berbahaya.
Pasang rambu peringatan – Beri tanda jelas bahwa pagar dialiri listrik untuk menghindari kecelakaan.
Gunakan tegangan rendah (12V-24V) – Cukup untuk efek kejut ringan, tapi nggak membahayakan.
Konsultasi dengan ahli listrik – Biar pemasangannya benar dan nggak melanggar aturan.


Pagar listrik di Indonesia tidak sepenuhnya dilarang, tapi penggunaannya harus mengikuti aturan ketat. Kalau ingin memasangnya di rumah, pastikan:

✅ Pakai arus listrik searah (DC) dengan tegangan rendah.
✅ Tidak membahayakan manusia atau hewan peliharaan.
✅ Memasang rambu peringatan biar orang lain tahu.
✅ Konsultasi dengan teknisi agar aman dan legal.

Jadi, sebelum pasang pagar listrik, pastikan dulu keamanannya agar nggak kena masalah hukum ya!

Share with your friends

Tips Memilih Furnitur yang Cocok Untuk Interior Rumah